MAKALAH
MATERI KE 2
Disusun
Untuk Memenuhi Tugas Kelompok Pada Mata Kuliyah : ULUMUL HADIST
Di
semester : IID MPI
Dosen Pengampu :
HARI KHOIRURROZIKIN,
M.Pd.I
Disusun
Oleh Kelompok :
1.
Amirul
Mukminin
2.
Emier
jemparing
3.
Ainur
Syamsi
PRODI S-1 MENEJEMEN PENDIDIKAN
ISLAM
SEKOLAH TINGGI ILMU TARBIYAH
AL URWATUL WUSTQO – JOMBANG
TAHUN AKADEMIK 2016-2017
KATA PENGANTAR
Puji beserta syukur penulis ucapkan
kehadirat Allah SWT yang telah memberikan kesehatan dan rahmatNya kepada
penulis sehingga penulis bisa menyelesaikan laporan ini tepat pada waktunya.
Shalawat beriringan salam penulis do’akan kepada Allah SWT agar senantiasa
tercurahkan buat tambatan hati pautan cinta kasih yakninya Nabi Muhammad SAW.
Ucapan terima kasih penulis
sampaikan kepada semua pihak yang telah membantu penulis dalam penyusunan makalah ini secara
umumnya dan kepada Dosen Pembimbing ULUMUL HADIST secara
khususnya.
Penulis menyadari dalam penulisan
makalah ini banyak terdapat kekurangan karena penulis masih dalam tahap
pembelajaran. Namun, penulis tetap berharap agar makalah ini dapat
memberikan manfaat bagi pembaca.
Kritik dan saran dari penulisan
makalah ini sangat penulis harapkan untuk perbaikan dan penyempurnaan pada
makalah penulis berikutnya. Untuk itu penulis ucapkan terima kasih.
Jombang 18-Februari-2017
Penulis
I
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR........................................................................................................................i
DAFTAR ISI......................................................................................................................................ii
BAB I PENDAHULUAN..................................................................................................................1
A.
Latar Belakang........................................................................................................................1
B.
Rumusa Masalah.....................................................................................................................1
C.
Tujuan Masalah. ....................................................................................................................1
BAB II
PEMBAHASAN...................................................................................................................2
A.
Kehujahan
Al-Hadist..............................................................................................................2
B. Posisi Hadist Terhadap Al-Quran...........................................................................................4
C. Fungsi
Hadist Terhadap Al-Quran....................................................................................5
BAB III
PENUTUP.........................................................................................................................8
A.
Kesimpulan...........................................................................................................................8
B.
Saran.....................................................................................................................................8
ii
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Hadits bukanlah teks suci
sebagaimana Al-qur’an. Namun, hadits selalu menjadi rujukan kedua setelah Al-qur’an dan menempati posisi penting dalam kajian
keislaman. Mengingat penulisan hadits yang dilakukan ratusan tahun setelah Nabi
Muhammad SAW wafat, maka banyak terjadi silang pendapat terhadap keabsahan
sebuah hadits. sehingga hal tersebut memuncul kan sebagian kelompok meragukan
dan mengingkari akan kebenaran hadits
ebagai sumber hukum.
Banyak al-qur’an dan hadits yang memberikan pengertian bahwa
hadits itu merupkan sumber hukum islam selain al-qur’an yang wajib di ikuti, baik dalam bentuk
perintah, maupun larangan nya. Namun mengapa para pengingkar sunnah tetap
meragukannya? Berikut makalah ini akan
memaparkan sedikit tentang kedudukan hadits terhadap al-qur’an dengan melihat dalil aqli maupun naqli,
serta pandangan antara ingkarussunnah
dan para pro hadits mengenai keabsahannya.
B. Rumusan Masalah
1.
Seperti apa kedudukan/posisi
hadits terhadap Al-Qur’an?
2.
bagaimana argumen ahlul qur’an dan ingkarusunnah terhadap Al- Hadits?
3.
Apa fungsi hadits terhadap Al-Qur’an?
C. Tujuan Makalah
Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk
mengetahui :
1.
Kedudukan hadits terhadap
al-qur’an
2.
argumen ahlul qur’an dan
ingkarussunnah mengenai kehujahan al-hadits
3.
bayan-bayan hadits
terhadap Al-qur’an
BAB II
PEMBAHASAN
A. KEHUJAHAN AL-HADITS
Yang dimaksud dengan
kehujahan Hadits (hujjiyah hadits) adalah keadaan Hadits yang wajib dijadikan
hujah atau dasar hukum (al-dalil al-syar’i), dalam menangani suatu masalah. Di karenakan
adanya dalil-dalil yang sesuai dengan Al-Qur’an, dan bisa di jabarkan secara jelas mengenai
keterangannya. Selain itu, keabsahan Al-Hadits sebagai dalil juga ditunjukkan
oleh nash-nash qath’iy yang menyatakan, bahwa beliau saw tidak
menyampaikan sesuatu (dalam konteks syariat) kecuali berdasarkan wahyu yang
telah diwahyukan. Semua peringatan
beliau saw adalah wahyu yang diwahyukan.
Oleh karena itu, hadits
adalah wahyu dari Allah swt. dan sebagai umat islam, kita wajib mempercayainya
secara keseluruhan. Adapun jika ada yang masih meragukan keterangan dari
As-sunnah ( sesuatu yang di bawa Rosululloh), baik hanya sebagian maupun tidak
sama sekali, maka Dia di sebut dengan Ingkarusunnah. Atas dasar itu, menolak
sunnah baik yang menyeluruh maupun sebagian sama artinya menolak al-Quran itu
sendiri. Berikut argumen mengenai kehujahan hadits antara para pengingkar dan
pendukung hadits.
1.
Argumentasi Para Penolak Sunnah
Pertama, mereka menyatakan, bahwa agama harus
dibangun di atas dalil yang pasti (menyakinkan). Apabila kita mengambil dan memakai sunnah,
berarti, landasan agama Islam tidak lagi pasti.
Al-Quran yang dijadikan landasan agama bersifat pasti. Dalam hal ini
mereka menggunakan dalil;
“Alif, Laam, Miim. Kitab (Al Qur’an) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk
bagi mereka yang bertakwa.”[al-Baqarah:1-2]
Kedua, para pengingkar sunnah menyatakan, bahwa
dalil syariat hanyalah satu, yakni al-Quran. Menurut mereka, jika menyakini al-Quran
masih memerlukan penjelasan sama artinya mendustakan al-Quran; sekaligus
mengingkari kedudukan al-Quran yang membahas segala sesuatu secara tuntas
Ketiga, mereka juga berargumentasi, bahwa
al-Quran tidak perlu penjelasan, justru ia menjelaskan segala sesuatu
Allah swt berfirman:
“Dan Kami turunkan kepadamu Al Kitab (Al Qur’an) untuk menjelaskan segala sesuatu dan
petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri”.[al-Nahl:89]
Melihat beberapa statement yang dilontarkan
para pengingkar sunnah tersebut, bagaimana para pro hadits menyikapinya?
2.
Argumentasi Para Pro Hadits
Tentang Kehujahan Al-Hadits
Mengenai kehujahan Al-Hadits,
para Ulama’ sepakat menjadikan hadits sebagai salah satu
dasar hukum beramal; karena sesuai dengan kehendak Alloh . Penerimaan mereka
terhadap sama dengan penerimaan mereka terhadap Al-Qur’an , karena keduannya sama-sama sebagai sumber
hukum islam.
Para pro hadits menyatakan,
bahwa sebagai umat muslimin kita patut mempercayai,menerima,dan mengamalkan
segala ketentuan yang terkandung dalam Al-hadits, Karna kehujahan hadits sebagai sumber hukum
beramal, telah di pakai oleh para Khulafa’ Ar-Rasyidin sejak sepeninggal Rosululloh,
bahkan banyak di antara mereka yang tidak hanya memahami dan mengamalkan isi
kandungannya, akan tetapi bahkan mereka menghafal, memelihara, dan
menyebarluaskan kepada generasi-generasi selanjutnya.
kita tidak boleh mencukupkan
diri hanya berpegang kepada surat al-Nahl ayat 89, untuk menolak sunnah. Sebab, al-Quran telah menyatakan dengan
sangat jelas pula, bahwa Nabi Mohammad saw telah diberi tugas untuk menjelaskan
kandungan isi al-Quran; dan kita wajib mengikuti dan melaksanakan penjelasan
beliau saw. Allah swt berfirman:
“Dan Kami turunkan kepadamu Al Qur’an, agar kamu menerangkan kepada umat manusia
apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan.”[al-Nahl(16) :44]
Ayat tersebut dengan sharih
menyatakan, bahwa Allah swt telah menurunkan al-Quran kepada Nabi Mohammad saw,
sekaligus membebani NabiNya untuk menjelaskan kandungan isi al Quran. Allah swt telah menurunkan al-Quran kepada
Nabi Muhammad saw, sekaligus menugaskan kepada beliau untuk menjelaskan
al-Quran kepada umat manusia, lantas pantaskah seorang Mukmin menolak
penjelasan dan keterangan dari Rasulullah saw, dan memakai penafsiran dan
penakwilannya sendiri? Sesungguhnya,
penolakan terhadap penjelasan Rasulullah saw terhadap ayat-ayat al-Quran, sama
artinya dengan menyakini sebagian ayat dan ingkar terhadap ayat yang lain.
Abd Allah bin Mas’ud berpendapat bahwa orang yang menghindari
sunnah tidak termasuk orang beriman bahkan dia orang kafir. Hal ini sesuai dengan
hadits Rasulullah SAW. Yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, sebagai berikut:
“Jika kamu bersembahyang di rumah-rumah kamu dan
kamu tinggalkan masjid-masjid kamu, berarti kamu meninggalkan sunnah Nabimu,
dan berarti kamu kufur.” (H.R. Abu Dawud :91).
B. POSISI HADITS TERHADAP AL-QUR’AN
1.
Posisi Hadits Menurut
Ingkarusunnah
Mengenai posisi hadits, para
penolak sunnah mengklaim, bahwa kepercayaan terhadap As-sunnah dalam
menjadikannya sebagai sumber hukum, tidak akan mengantarkan kepada
keyakinan, karna yang ada hanyalah
keraguan. Selain itu, alasan lain mengapa mereka menolak sumber hukum yang
berasal dari hadits, karna mereka meragukan keabsahan As-sunnah yang dinilai
banyaknya hadits-hadits yang telah di palsukan.
Sehingga, bagi mereka sudah
cukup hanya berpegang teguh kepada al-Quran saja, dan tidak perlu memakai
sunnah lagi; dengan alasan al-Quran telah sempurna, jelas, dan menjelaskan
segala sesuatu. Jadi cukup jelas, bahwa ingkarussunnah menempatkan sumber hukum
mereka kepada Al-qur’an semata, dan tidak terhadap Al-hadits.
2.
Posisi Hadits Menurut Ahlul
Hadits
Para penganut pro hadits sudah tentu
mempercayai dan meyakini akan kebenaran dari Al-Hadits. Karna pada dasarnya,
As-Sunnah merupakan ajaran yang berisi tuntunan yang bersumber dari Rosululloh
SAW. Bila keRasulan Muhammad SAW telah
di akui dan di benarkan, maka sudah selayaknya segala peraturan dan
perundang-undangan serta inisiatif
beliau, baik berupa ciptaan atas bimbingan
ilham atau atas hasil ijihad semata, di tempatkan sebagai sumber hukum dan pedoman
hidup.
Di samping itu, secara logika kepercayaan
kepada Muhammad SAW sebagai Rasul, mengharuskan umatnya mentaati dan
mengamalkan segala ketentuan yang telah beliau sampaikan. Banyak peristiwa yang
menunjukkan adanya kesepakatan menggunakan hadits sebagai sumber hukum islam, antara lain :
a.
Ketika Abu Bakar Asy-Syiddiq
Ra. di baiat menjadi khalifah, beliau pernah berkata;” Saya tidak meninggalkan sedikitpun sesuatu
yang di amalkan oleh Rasululloh SAW. Sesungguhnya saya takut tersesat bila
meninggalkan perintahnya
b.
Saat Umar Bin Khattab Ra.
berada di depan Hajar Aswad beliau berkata: Saya tahu bahwa engkau adalah batu,
Seandainya saya tidak melihat Rasululloh menciummu , saya tidak akan menciummu.”
c.
Diceritakan Said Bin Musayyab
bahwa Usman bin Affan Ra. berkata;” Saya duduk sebagaimana
duduknya Rasululloh SAW, saya makan sebagaimana makannya Rasululloh, dan saya
sholat sebagaimana sholatnya Rasululloh”
Masih banyak lagi
contoh-contoh yng menunjukkan bahwa apa yang di perintahkan, dilakukan, dan di
serukan, niscaya di ikuti oleh umatnya dan apa yang di larang selalu tinggalkan
oleh mereka. Begitulah para Ahlul Hadits menempatkan As-sunnah sebagai pedoman
hidup yang kedua bagi mereka setelah Al-qur’an, karna mereka percaya akan firman Alloh SWT;
”Wahai orang – orang yang beriman, tetaplah beriman kepada
Alloh dan Rasul-Nya, dan kepada kitab yang Alloh turunkan kepada Rasul-Nya serta kitab yang Alloh turunkan sebelumnya .
Bagi siapa yang kafir kepada Alloh, malaikat-malaikat-Nya, Rosul-rosul-Nya, dan
hari kemudian , maka sesungguhnya orang itu telah sesat sejauh-jauhnya. (QS.
AN-Nisa’(4):136)
C. FUNGSI HADITS TERHADAP AL-QUR’AN
Al-qur’an dan hadits sebagai pedoman hidup, sumber
hukum dan ajaran dalam islam, antara satu dengan yang lainnya. Keduanya
merupakan satu kesatuan. Al-qur’an sebagai sumber pertama dan
utama banyak memuat ajaran-ajaran yang bersifat umum dan global.
Oleh karena itu kehadiran
hadits, sebagai sumber ajaran kedua tampil untuk menjelaskan (bayan) keumuman
isi al-qur’an tersebut.
hal tersebut sesuai dengan
firman Alloh SWT:
Artinya:
“Dan kami turunkan kepadamu Al-Qur’an agr kamu mnerangkan kepada umat manusia apa
yang di turunkan kepada mereka dan supaya mereka berfikir.” (QS. AN-Nahl(16):44)
Alloh SWT menurunkan Al-Qur’an bagi umat manusia , agar Al-Qur’an ini dapat dipahami oleh manusia , maka Rosul
SAW di perintahkan untuk menjelaskan kandungan dan cara-cara melaksanakan ajarannya kepada mereka melalui
hadits-haditsnya. seperti contoh Al-qur’an menerangkan
tentang perintah sholat yang di ungkapkan secara mujmal , tidak menyebutkan bilangan rakaatnya, maupun cara-caranya dan
syarat rukunnya.
Lebih dari itu , ada beberapa
kejadian atau peristiwa yang tidak di jelaskan hukumnya oleh nas-nas l-qur’an secara terang. Dalam hal ini perlu
mengetahui ketetapan Nabi SAW. yang telah di akui sebagai Rosululloh untuk
menyampaikan syariat kepada manusia.
Oleh karena itu, hadits Nabi SAW. merupakan penafsiran ajaran islam
secara factual dan ideal, dan berkedudukan sebagai sumber hukum kedua setelah
al-qur’an.
Alloh berfirman:
Artinya : “Dan apa yang kami perintahkan Rosul , maka
laksanakanlah , dan apa yang dilarang Rosul maka hentikanlah.” (QS , Al- Hasyr. 7)
Oleh karena itu, fungsi
hadits Rosul sebagai penjelas (bayan) Al-Qur’an itu bermacam-macam . Berikut pembahasannya satu-persatu
1.
Bayan at-Taqrir
Di sebut juga dengan bayan at-ta’kid dan bayan al-itsbat Yang dimaksud dengan
bayan ini, ialah menetapkan dan memperkuat apa yang telah
di terangkan di dalam Al-Qur’an.Fungsi hadits dalam hal
ini hanya memperkokoh isi kandungan Al-Qur’an.
Suatu
contoh hadits yang diriwayatkan Muslim dari Ibnu Umar, yang berbunyi;
فإذا
رأيتم الهلا ل فصوموا وإذا رأيتموه فأفطروا
(رواه مسلم )
”Apabila kalian melihat (ru’yah) bulan, mka berpuasalah , juga apabila
melihat (ru’yah) itu maka berbukalah” . (HR.Muslim)
Hadits ini men taqrir ayat Al-Qur’an di bawah ini;
فمن شهد منكم الشّهر فليصمه
Maka barang siapa yang
mempersaksikan pada waktu itu bulan, hendaklah ia berpuasa... (QS.
AL-Baqarah(2): 185)[16]
2.
Bayan al-Tafsir
Adalah kehadiran hadits yang berfungsi untuk
memberikan rincian dan tafsiran terhadap ayat-ayat Al-qur-an yang masih
bersifat global (mujmal) , memberikan persyaratan /batasan ayat-ayat Al-qur’an yang bersifat mutlak , dan mengkhususkan
terhadap ayat-ayat Al-qur’an yang masih bersifat umum.
Ayat-ayat Al-qur’an tentang masalah ini masih bersifat mujmal,
baik mengenai cara mengerjakan, syarat-syarat, sebb-sebabnya, atau
halangan-halangannya. Oleh karena itu, Rasululloh SAW, melalui haditsnya
menafsirkan dan menjelaskan masalah-masalah tersebut. berikut contoh haditsnya;
صلّوا كما رأيتموني أصلّي (رواه البخارى)
‘Sholatlah sebagaimana engkau melihat aku sholat” . ( HR. Bukhori)
Hadits menjelaskan bagaimana mendirikan sholat
. Sebab dalam Al-qur’an tidak menjelaskan secara rinci. salah satu
ayat yang memerintahkan sholat adalah:
وأقيمواالصّلاة واتو الزّكاة واركعو مع الرّاكعين
“Dan kerjakanlah sholat, tunaikan zakat, dan
ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’. (
QS.Al-Baqarah (2): 43)
Sedangkan contoh hadits yang membatasi
ayat-ayat Al-qur’an yang bersifat mutlak seperti:
أوتي رسول الله صلى الله عليه وسلّم بسارق فقطع يده
من مفصل الكهفّ
Rasululloh SAW. di datangi seseorang dengan
membawa pencuri , maka beliau memotong
tangan pencuri dari pergelangan tangan”
Hadits tersebut
men-taqyid/ membatasi QS. Al-Maidah (5) : 38 yang berbunyi:
“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang
mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagian) pembalasan bagi apa yang mereka
kerjakan dan siksa dari Alloh........[17]
3.
Bayan Tasyri’
Yang di maksud dengan bayan tasyri’ adalah mewujudkan suatu hukum atau
ajaran-ajaran yang tidak di dapati dalam Al-Qur’an hanya terdapat pokok-pokoknya saja.
Hadits-hadits Rasululloh yang termasuk dalam kelompok ini di antaranya hadits
tentang penetapan haramnya mengumpulkan dua orang wanita bersaudara , hukum
merajam pezina wanita yang masih perawan, dan hukum tentang hak waris bagi
seorang anak.[18]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1.
Kehujahan hadits sebagai
sumber hukum islam sudahlah layak untuk di gunakan dalam permasalahan syar’i, karna hadits berasal dari Rosululloh, maka
sudah pasti kebenarannya. Maka, adalah sesuatu yang bertentangan dengan akal
sehat bila ada pemahaman bahwa hadits itu di ingkari keberadaannya, yakni di
anggap tidak absah keadaannya secara keseluruhan.
2.
Bagi pengingkar hadits,
mereka menganggap bahwa Al-Hadits adalah dalil yang tidak pasti, dan merek
hanya berpegang teguh pada dalil Al-Qur’an semata. Sehingga Al-Qur’an tidak perlu penjelasan dari Al-Hadits.
3.
Para pro Hadits mengatakan,
bahwa kita wajib berpegang teguh pada Al-Hadits, Sebab, al-Quran telah
menyatakan dengan sangat jelas pula, bahwa Nabi Mohammad saw telah diberi tugas
untuk menjelaskan kandungan isi al-Quran; dan kita wajib mengikuti dan
melaksanakan penjelasan beliau
4.
Para penolak Hadits hanya
meletakkan sumber hukum mereka pada Al-Qur’an , dan tidak pada Al-Hadits.
5.
Sedang para pro Hadits
memposisikan Al-Hadits sebagai sumber hukum mereka yang ke –dua setelah Al-Qur-an
6.
Fungsi Al-Hadits terhadap
Al-Qur’an adalah sebagai penetap/mengokohkan (bayan
taqrir), memperinci/ menjelaskan(bayan tafsir) dan mewujudkan hukum yang tidak
ada pada Al-Quran (bayan tassyri’)
B. Saran
Sebagai umat islam, sudah
selayaknyalah kita mematuhi apa yang perintahkan Alloh, termasuk untuk mematuhi
dan mengamalkan apa yang Nabi sampaikan kepada umatnya, dan tidak mengingkari
apa yang telah di ajarkan Rosul terhadap kita, melalui Al-Hadits . serta
meletakkannya sebagai sumber hukum islam dengan memasangkannya pada sumber
hukum yang pertama yakni Al-Qur’an karim.